Belum Temui Titik Temu, Sengketa Batas Laut Dua Desa di Aru Lanjut ke Tahap Pembuktian Sejarah



NANAKU CORRUPTION

Dobo, NC NEWS.ID - Sengketa batas petuanan laut antara dua desa di Kabupaten Kepulauan Aru masih berlanjut setelah mediasi yang digelar di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Rabu (13/5/2026), belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam forum tersebut, kedua pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing terkait klaim batas wilayah laut adat, sehingga mediasi akan dilanjutkan pada Sabtu mendatang dengan agenda pembuktian sejarah.

Pertemuan itu dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, Majelis Adat Aru, serta tokoh masyarakat dari kedua desa.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan tidak membawa konflik adat ke arah yang dapat merugikan masyarakat sendiri.

“Meskipun ada petuanan, kita hidup di negara hukum. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengatur bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Sihite.

Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan musyawarah dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, turut mengajak masyarakat menjaga persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi.

“Kita semua bersaudara. Jangan terpancing emosi karena semua persoalan pasti bisa dibicarakan dengan baik,” katanya.

Proses mediasi dipimpin Ketua Majelis Adat Aru, Eliza Darakay, bersama perangkat adat lainnya. Karena belum ditemukan titik temu, forum akhirnya menyepakati agenda lanjutan berupa pengumpulan bukti sejarah dari masing-masing desa.

Kegiatan berlangsung aman dengan pengamanan personel Polres Kepulauan Aru hingga selesai pukul 15.00 WIT.

(Editor NC)