Kejati dan Polda Maluku Dituntut Usut Proyek Pendidikan Mangkrak Rp1,7 Miliar di SBT

NANAKU CORRUPTION

AMBON, NC NEWS.ID - Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (13/05/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan proyek pendidikan mangkrak senilai Rp1,7 miliar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kejati Maluku dan Polda Maluku agar segera melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek pendidikan yang diduga bermasalah, termasuk proyek revitalisasi SMP Negeri 18 SBT yang kini menjadi sorotan publik.

Ketua GPPK Maluku, Thoriq Kapailu, menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam apabila ditemukan dugaan proyek mangkrak yang merugikan dunia pendidikan.

“Kami meminta Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku segera turun melakukan penyelidikan terhadap proyek-proyek pendidikan di SBT yang diduga mangkrak. Anggaran yang digunakan sangat besar dan bersumber dari uang negara, sehingga harus jelas pertanggungjawabannya,” tegas Thoriq dalam orasinya.

Ia mengatakan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana realisasi pekerjaan proyek pendidikan yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut. Terlebih, fasilitas pendidikan itu seharusnya digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar bagi siswa di daerah.

“Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan ajang permainan anggaran sementara anak-anak sekolah tidak mendapatkan fasilitas yang layak. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan harus diusut secara serius,” ujarnya.

Selain meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak kontraktor pelaksana, GPPK juga mendesak agar pihak-pihak terkait dalam proses pengawasan dan pencairan anggaran turut diperiksa apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian maupun penyimpangan.

Massa aksi kemudian menyerahkan laporan kepada pihak Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GPPK memastikan akan terus mengawal persoalan dugaan proyek pendidikan mangkrak di Kabupaten Seram Bagian Timur hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum demi terciptanya transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat. (**)

Editor : NC01

Postingan Populer