Mangkraknya Revitalisasi SMP Negeri 18 SBT, Kejati Maluku Didesak Bertindak Tegas


NANAKU CORRUPTION

SBT, NC NEWS, ID - Mandeknya proyek revitalisasi SMP Negeri 18 di Kecamatan Wakate, Desa Sumelang, yang hingga kini baru mencapai sekitar 30 persen, memantik desakan keras agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Proyek bernilai hampir Rp2 miliar dari APBN itu dinilai bukan sekadar keterlambatan teknis, tetapi sudah mengarah pada dugaan kelalaian serius yang berdampak langsung pada dunia pendidikan.

Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku, Thoriq Kapailu, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menunjukkan ketegasan dalam mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab penuh atas mangkraknya pembangunan sekolah tersebut.

“Ini bukan hanya soal bangunan yang tidak selesai, tetapi soal masa depan pendidikan anak-anak di Seram Bagian Timur yang terabaikan. Kejati Maluku harus tegas, jangan ada kompromi terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya. 030/04/2026.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mengungkap apakah terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan indikasi korupsi dalam proyek tersebut. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan agar publik mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam proyek, termasuk kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

GPPK Maluku mendesak agar Kejati tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi juga penyelidikan menyeluruh di lapangan. Pemeriksaan terhadap pihak terkait dinilai penting guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang menyebabkan proyek tersebut terbengkalai.

“Kami minta Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk KPA dan Dinas Pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Thoriq.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai penyebab utama terhentinya proyek revitalisasi SMP Negeri 18 tersebut. Sementara itu, masyarakat setempat masih menunggu kepastian kelanjutan pembangunan yang dinilai sangat vital bagi keberlangsungan pendidikan di wilayah tersebut. (NC02)