PERMAHI Maluku Desak Kejati Periksa Ramli Umasugi dan Amustofa Besan dalam Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 2,5 Miliar


NANAKU CORRUPTION

NC NEWS .ID , MALUKU - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Koordinator Wilayah Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Kabupaten Buru dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Fungsionaris Korwil PERMAHI Maluku, Fitrah Tanasy, menilai langkah Kejaksaan Negeri Buru yang kembali membuka penyidikan kasus tersebut harus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar bukan perkara yang bisa dianggap sepele. Kejati Maluku harus mengawal proses ini secara serius, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” kata Fitrah dalam keterangannya.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini diketahui berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada periode 2019 hingga 2022. Penyidikan perkara tersebut sebelumnya telah berjalan sejak tahun 2023 dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan berbagai dokumen pendukung.

Namun, menurut informasi yang beredar, proses penyidikan sempat tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga akhirnya kembali diaktifkan oleh Kejari Buru pada tahun 2026.

PERMAHI menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat atau tokoh politik.

Fitrah menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Dari aspek hukum, PERMAHI menilai dugaan penggunaan SPPD fiktif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, organisasi mahasiswa hukum tersebut menekankan bahwa proses penyidikan tidak boleh dipengaruhi oleh agenda politik maupun kepentingan kekuasaan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Jika memang terdapat bukti yang cukup, maka perkara ini harus dituntaskan hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Buru masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang beredar.

Catatan redaksi: Karena menyebut nama individu dan dugaan tindak pidana, penggunaan frasa seperti “diduga”, “menurut PERMAHI”, dan “belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari pencemaran nama baik.

Editor : NC-01

Postingan Populer