Kasus IUP SBB: Momentum Bongkar Praktik Tersembunyi di Balik Tambang
NANAKU CORRUPTION
NC NEWS.ID, SBB - Penanganan kasus dugaan persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) provinsi Maluku, kini memasuki fase krusial. Perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku itu tak lagi dipandang sebagai sekadar masalah administratif, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah.
Sorotan tajam datang dari kalangan pemuda SBB WIJI HITIMALA. menilai, proses hukum yang berjalan harus benar-benar transparan dan tidak menyisakan ruang kecurigaan publik terhadap praktik “tebang pilih”.
Desakan agar aparat penegak hukum turut memeriksa anggota DPRD SBB, Hj Abdul Rauf, menjadi salah satu indikator meningkatnya kegelisahan masyarakat. Publik menilai, jika ada dugaan keterkaitan antara oknum legislatif dan aktivitas pertambangan tersebut, maka aparat tidak boleh ragu untuk menelusuri lebih jauh.
“Ini bukan lagi soal izin semata, tetapi sudah menyentuh potensi konflik kepentingan dan etika kekuasaan. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pengecualian,” tegasnya, 29/04/2026.
Menurutnya, dalam banyak kasus serupa, masyarakat kerap menyaksikan ketimpangan penegakan hukum keras terhadap pihak tertentu, namun cenderung lunak terhadap mereka yang memiliki kekuasaan. Jika pola ini kembali terulang, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus.
Lebih lanjut, WIJI menegaskan, Kasus ini juga membuka kembali persoalan klasik dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah, yakni minimnya transparansi. Dugaan ketidaksesuaian perizinan hingga potensi persoalan dana bagi hasil menjadi sinyal bahwa sektor pertambangan masih rawan disusupi praktik yang tidak akuntabel.
''Padahal, pengelolaan sumber daya alam semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi ruang bagi kepentingan segelintir pihak, ujarnya
Meski demikian, WIJI menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Desakan publik, tidak boleh dimaknai sebagai vonis, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan jujur dan terbuka.
“Justru dengan memeriksa semua pihak yang disebut, aparat penegak hukum bisa menjernihkan persoalan ini. Transparansi adalah kunci,” ujarnya
Lebih Jauh dirinya menambahkan, Kasus IUP batu gamping di SBB kini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuktikan independensinya. Penanganan yang objektif dan bebas intervensi diyakini tidak hanya akan menghadirkan keadilan dalam perkara ini, tetapi juga menjadi titik balik perbaikan tata kelola pertambangan di Maluku.
Sebaliknya, jika prosesnya terkesan selektif, maka krisis kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin dalam.
Kasus ini menjadi pengingat keras: hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sinilah integritas aparat benar-benar diuji. (NC-02)









