Mendesak Pemkot Ambon Transparan: Utang Pihak Ketiga Belum Dibayar Meski Proyek Rampung Desember 2025
NANAKU CORRUPTION
Oleh : Umar Lewen Aktivis kota Ambon
NC NEWS ID, Ambon – Kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang memproses pembayaran utang pihak ketiga sebesar Rp111 miliar secara bertahap sebagaimana diberitakan oleh Rakyat Maluku menimbulkan sorotan serius dari perspektif tata kelola keuangan daerah. Di tengah pernyataan pemerintah mengenai proses pembayaran bertahap, faktanya masih terdapat pihak ketiga yang belum menerima pelunasan, padahal pekerjaan fisik telah rampung sejak Desember 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan keuangan daerah. Sebab, ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak, kewajiban pembayaran seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah. Penundaan pembayaran tanpa kejelasan justru menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap kewajiban pemerintah yang telah memenuhi persyaratan pembayaran wajib segera diselesaikan.
Artinya, ketika proyek fisik telah rampung 100 persen pada Desember 2025, namun pembayaran kepada pihak ketiga masih tertunda, maka muncul dugaan adanya persoalan dalam perencanaan anggaran maupun pengelolaan kas daerah. Situasi ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kendala administratif, tetapi merupakan persoalan akuntabilitas yang harus dijelaskan kepada publik.
Yang menjadi persoalan utama bukan hanya soal adanya utang sebesar Rp111 miliar, tetapi siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran tersebut. Pemerintah Kota Ambon perlu menjelaskan secara terbuka OPD mana yang memiliki tunggakan, bagaimana proses verifikasi tagihan dilakukan, dan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas belum terselesaikannya kewajiban terhadap pihak ketiga meskipun pekerjaan telah selesai.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Oleh sebab itu, penjelasan bahwa pembayaran dilakukan “secara bertahap” belum cukup menjawab tuntutan publik, selama tidak dibarengi keterbukaan data serta kepastian waktu pelunasan.
Jika transparansi ini tidak segera dibuka, maka keterlambatan pembayaran utang pihak ketiga akan semakin memperkuat persepsi publik bahwa terdapat kelemahan serius dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ambon. Dampaknya bukan hanya merugikan kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon harus segera membuka secara transparan data utang pihak ketiga yang belum dibayarkan, menjelaskan penyebab keterlambatan, dan memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang berwenang. Sebab tanpa transparansi, pembayaran bertahap hanya akan dipandang sebagai alasan administratif yang menutupi lemahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.










