Tahanan Baru Tewas Satu Jam di Rutan Polresta Ambon, IMM Maluku Desak Investigasi Independent
AMBON, NC NEWS.ID – Kematian seorang tahanan yang baru sekitar satu jam ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memicu sorotan tajam. Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi serius adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan tahanan.
Melalui pernyataan resminya, Ketua IMM Maluku, Rizki Rumadan, menegaskan bahwa kematian dalam waktu singkat setelah penahanan tidak dapat dipandang sebagai konflik internal antar tahanan semata. Ia menilai negara tetap memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan setiap individu yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
“Ketika seseorang sudah berada dalam ruang tahanan negara, maka tanggung jawab keselamatannya beralih sepenuhnya kepada negara. Fakta bahwa korban meninggal hanya dalam hitungan jam adalah indikator kuat adanya dugaan kelalaian yang serius,” tegas Rizki.
Informasi yang beredar menyebutkan korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sesama tahanan. Namun, menurut IMM Maluku, dugaan tersebut justru memperkuat adanya celah dalam sistem pengawasan di dalam rutan.
Secara konstitusional, lanjut Rizki, hak untuk hidup dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1). Dalam konteks ini, setiap bentuk kekerasan atau kematian di dalam tahanan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab institusional aparat.
IMM Maluku juga menyoroti aspek hukum pidana yang relevan, di mana prinsip due process of law dan perlindungan terhadap tahanan mewajibkan adanya pengawasan ketat. Jika terjadi kematian dalam waktu singkat, maka patut diduga adanya kelalaian pengawasan (culpa in vigilando) yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana, etik, maupun administratif.
Dalam analisisnya, Rizki turut mengaitkan peristiwa ini dengan teori keadilan John Rawls, yang menekankan kewajiban negara melindungi kelompok rentan, termasuk tahanan. Ia juga merujuk pada gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melindungi manusia.
“Jika negara gagal melindungi nyawa dalam ruang yang sepenuhnya berada di bawah kendalinya, maka itu adalah kegagalan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, IMM Maluku menilai pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga dapat meluas kepada aparat yang lalai melalui prinsip command responsibility dan omission liability.
Atas dasar itu, IMM Maluku mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan.
Selain itu, mereka juga menuntut audit total terhadap sistem pengamanan rutan serta evaluasi ketat terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengawasan tahanan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada penanganan internal. Harus ada penegakan hukum yang jelas dan terbuka, termasuk pertanggungjawaban bagi pihak yang lalai. Ini menyangkut nyawa manusia dan integritas negara hukum,” tegas Rizki.
IMM Maluku memperingatkan, tanpa langkah tegas dan transparan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem pemasyarakatan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (NC02)









