PAMALI Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Sekretariat Kota Ambon, Selisih Rp2,6 Miliar Dipertanyakan


NANAKU CORRUPTION

Ambon, NC NEWS,ID - Desakan pengusutan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Ambon semakin menguat. Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) menyoroti adanya selisih anggaran miliaran rupiah dalam laporan keuangan Sekretariat Kota Ambon yang hingga kini belum memiliki kejelasan pertanggungjawaban.

Ketua PAMALI, Panji Kilbuti, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan penyimpangan tersebut, termasuk kemungkinan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Sorotan ini bermula dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, Pemkot Ambon mencatat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp387,3 miliar dari total Rp433,7 miliar. Khusus di Sekretariat Kota, anggaran sebesar Rp20,1 miliar terealisasi Rp19,1 miliar atau 95,12 persen.

Namun, PAMALI menemukan adanya ketimpangan serius. Dari angka realisasi Rp19,1 miliar, hanya sekitar Rp16,5 miliar yang dinilai memenuhi standar pertanggungjawaban. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp2,6 miliar yang belum dapat dijelaskan secara sah.

Selisih tersebut diduga berasal dari sejumlah pos anggaran strategis, yakni belanja sewa gedung dan jasa kantor, belanja barang habis pakai, serta belanja perjalanan dinas. Bahkan, ditemukan pula tambahan selisih Rp51 juta pada pos perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen valid.

“Jika ini hanya kesalahan administrasi, seharusnya bisa segera dilengkapi. Tapi jika berlarut-larut, patut diduga ada penyimpangan,” ujar Panji, 30/04/2026 

Lebih lanjut, PAMALI mengungkap bahwa persoalan serupa telah terjadi pada Tahun Anggaran 2023. Dalam laporan resmi bernomor 9.B/HP/XIX.AMB/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, disebutkan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,6 miliar.

Temuan tersebut terjadi saat mantan Sekretaris Kota Ambon berinisial A.R masih menjabat. Meski telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti, hingga semester II Tahun 2024 proses penyelesaiannya dinilai belum tuntas.

PAMALI menilai lambannya tindak lanjut ini berpotensi memperbesar kerugian negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, PAMALI mendesak Inspektorat Kota Ambon untuk segera membuka secara publik perkembangan penanganan temuan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak menunggu terlalu lama untuk melakukan penyelidikan.

“Ini menyangkut uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum,” tegas Panji.

Situasi ini menempatkan Kota Ambon dalam sorotan publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan ini benar-benar ditindaklanjuti atau justru berhenti pada sebatas temuan administratif tanpa konsekuensi hukum. (NC02)