PAMALI Soroti Penunjukan PLH di MTsN Ambon, Diduga Cacat Administrasi karena Berstatus PPPK
NANAKU CORRUPTION
NC NEWS,ID, Ambon - Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) kepala sekolah di MTsN Ambon kembali menuai kritik tajam dari PAMALI. Sorotan kali ini mengarah pada status pejabat yang ditunjuk, yang diketahui masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua PAMALI, Panji Kilbuti, menilai bahwa penunjukan tersebut bermasalah secara administratif dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola kepegawaian.
“Kalau benar yang bersangkutan masih berstatus PPPK, maka tidak layak menduduki posisi PLH kepala sekolah. Ini persoalan serius dalam administrasi ASN,” tegasnya.
PAMALI menekankan bahwa jabatan PLH, meskipun bersifat sementara, tetap merupakan posisi strategis yang memiliki batasan kewenangan dan harus diisi oleh aparatur yang memenuhi syarat administratif serta struktural. Penunjukan dari kalangan PPPK dinilai tidak memiliki landasan kuat dalam sistem kepegawaian untuk menduduki posisi tersebut.
“PLH itu bukan sekadar penunjukan biasa. Ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Kalau diisi oleh PPPK tanpa dasar yang jelas, maka ini berpotensi cacat administrasi,” lanjut Panji.
Atas dasar itu, PAMALI mendesak Kementerian Agama, baik di tingkat Kota Ambon maupun Kanwil Provinsi Maluku, untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengutusan PLH tersebut.
“Ini harus ditelusuri, mulai dari surat penunjukan, dasar hukum, sampai kewenangan yang diberikan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran administratif,” tegasnya.
PAMALI juga mengingatkan bahwa jika penunjukan tersebut terbukti tidak sesuai prosedur, maka seluruh kebijakan yang diambil oleh PLH tersebut berpotensi ikut bermasalah.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal legitimasi keputusan. Kalau dasar penunjukannya cacat, maka semua kebijakan bisa dipertanyakan,” pungkasnya.
PAMALI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Kementerian Agama Kota Ambon serta Provinsi Maluku untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran administratif tersebut.
Editor : NC-02









