PAMALI Nilai Pungutan di MTsN Ambon Berpotensi Pungli, Desak Kemenag Bertindak
NANAKU CORRUPTION
NC NEWS.ID, Ambon - Praktik pungutan kepada siswa di MTsN Ambon mendapat sorotan tajam dari Pusat Advokasi Maluku Pedulu (PAMALI). Lembaga ini menilai kebijakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar karena adanya penetapan nominal yang dibebankan kepada siswa.
PAMALI menegaskan, pungutan dengan nominal tertentu tidak bisa dikategorikan sebagai sumbangan sukarela, melainkan kewajiban yang bertentangan dengan aturan.
“Kalau sudah ditentukan jumlahnya dan harus dibayar, itu bukan sumbangan lagi. Ini yang kami nilai sebagai potensi pungli,” tegas Ketua PAMALI, Panji Kilbuti.
PAMALI mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang komite melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa.
Dalam aturan tersebut, penggalangan dana hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa penetapan nominal.
“Dalih kesepakatan sering dipakai, tapi faktanya orang tua tidak punya pilihan. Ini harus dihentikan,” lanjutnya.
PAMALI mendesak Kementerian Agama Kota Ambon dan Kanwil Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan siswa.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan dunia pendidikan jadi ruang praktik pungutan terselubung,” pungkas Panji.
PAMALI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Editor : NC-02










