Langkah Rekonsiliasi, Pemkab dan Polres Kepulauan Aru Mediasi Perselisihan Batas Wilayah Desa Dosinamalau-Karaway






DOBO, NC NEWS – Upaya serius untuk mengantisipasi meluasnya benturan sosial akibat sengketa garis batas wilayah terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Bersama Kepolisian Resor Kepulauan Aru dan jajaran Forkopimda, sebuah pertemuan strategis digelar guna mencari jalan tengah atas perselisihan antara Desa Dosinamalau dan Desa Karaway yang terletak di Kecamatan Aru Tengah Timur.

Forum mediasi tersebut dilangsungkan pada hari Senin (12/1/2026), bertempat di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Jalan Km 6, Kelurahan Siwalima. Dimulai sekitar pukul 10.00 WIT, agenda ini dihadiri secara eksklusif oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Kapolres AKBP Albert Perwira Sihite, perwakilan TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, serta Camat Aru Tengah Timur. Turut hadir pula para kepala desa, pemangku adat, dan delegasi warga dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Membuka jalannya dialog, Bupati Timotius Kaidel menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada warga kedua desa. Ia mengakui bahwa belum tuntasnya penetapan batas wilayah secara definitif telah menjadi persoalan yang berlarut-larut hingga memicu keretakan hubungan sosial di masyarakat.

“Perselisihan ini tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kepastian. Pemerintah daerah memegang komitmen kuat agar beban konflik tapal batas ini segera diselesaikan sekarang, sehingga tidak lagi menjadi warisan masalah bagi generasi anak cucu kita di masa depan,” tutur Bupati dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Bupati memaparkan bahwa langkah penyelesaian sebenarnya sudah dipersiapkan sejak tahun lalu melalui jalur musyawarah adat. Namun, realisasinya terhambat akibat dinamika pengesahan APBD Perubahan yang mengalami keterlambatan. Untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Aru menjamin bahwa penataan batas desa akan digarap secara menyeluruh dan diperkuat melalui payung hukum yang sah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), dengan melibatkan representasi dari 117 desa di seluruh Kepulauan Aru.

Dalam sesi diskusi, Kepala Desa Karaway memberikan usulan agar sengketa ini dituntaskan melalui jalur tradisi lokal, yakni ritual Molo Sabuang. Ritual ini merupakan kearifan lokal masyarakat setempat yang berfungsi sebagai instrumen pencari kebenaran melalui uji ketahanan menyelam di laut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Dosinamalau menegaskan bahwa kedatangan rombongannya didasari oleh iktikad baik. Fokus utama mereka adalah memulihkan kembali ikatan persaudaraan yang sempat merenggang akibat klaim batas wilayah tersebut.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk memperkeruh suasana atau memperpanjang konflik, melainkan demi mengakhiri perselisihan dan menyambung kembali tali kekeluargaan yang ada,” ungkapnya dengan tegas.

Pihak Kecamatan Aru Tengah Timur melalui Camat setempat menambahkan bahwa pada dasarnya kedua desa telah mufakat untuk menempuh jalur adat. Pelaksanaan ritual tersebut kini tinggal menunggu kesepakatan waktu yang tepat setelah berakhirnya masa perayaan Natal dan Tahun Baru.

Guna memberikan landasan pemikiran yang kuat, acara tersebut juga diisi dengan pemaparan silsilah adat dan sejarah wilayah oleh para tokoh tua adat dari kedua desa. Hal ini dilakukan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai akar sejarah tanah tersebut.

Bupati Timotius Kaidel kembali mengingatkan bahwa kesepakatan bersama jauh lebih berharga daripada memaksakan klaim sepihak. Menurutnya, jika setiap pihak hanya bersikukuh pada kebenaran versinya sendiri, maka persoalan ini tidak akan pernah menemui titik terang meski harus menunggu bertahun-tahun lagi.

Dari sisi legalitas, Kabag Hukum Pemda Aru memberikan catatan penting bahwa seluruh hasil dari prosesi adat Molo Sabuang nantinya harus dituangkan ke dalam berita acara resmi dan dokumen tertulis. Hal ini bertujuan agar kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mencegah munculnya konflik baru di masa depan. Dukungan serupa datang dari Kapolres Kepulauan Aru dan Kepala Kesbangpol yang berharap agar seluruh rangkaian prosesi adat berjalan dengan tertib, damai, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Pertemuan tersebut membuahkan hasil final berupa kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui tradisi Molo Sabuang. Sebagai simbol pengesahan, acara diakhiri dengan doa bersama dan ketukan palu oleh Dewan Adat Aru Ursia Urlima. Seluruh rangkaian kegiatan rampung pada pukul 13.40 WIT dalam suasana yang aman dan terkendali.

Editor : Nanaku Corruption News