Hengky Tamtelahitu Diduga Terlibat Lelang Fiktif Pasar Mardika, Kontraktor Lari

NC NEWS MALUKU -  Hengky Tamtelahitu diduga kuat telah melakukan pelelangan fiktif dalam proyek pengelolaan Pasar Mardika saat menjabat sebagai Kepala Lelang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan ini mencuat setelah terungkap adanya proses lelang yang disinyalir hanya bersifat formalitas dan menguntungkan pihak tertentu, yakni Kipe, yang bertindak sebagai kuasa dari PT Bumi Perkasa Timur.

Koordinator Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) Syahrul menegaskan bahwa jabatan Kepala Lelang bukan sekadar fungsi administratif, melainkan posisi strategis yang memiliki tanggung jawab hukum dan etika tinggi. Kepala lelang wajib menjamin seluruh proses pelelangan berlangsung transparan, kompetitif, akuntabel, serta bebas dari rekayasa. Jika benar pelelangan dilakukan secara fiktif atau diarahkan untuk menguntungkan pihak ketiga tertentu, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.

Menurut PAMALI, indikasi kuat pelanggaran semakin terlihat ketika pihak yang diuntungkan, yakni Kipe selaku kuasa PT Bumi Perkasa Timur, diduga melarikan diri tanpa memenuhi kewajiban menyetor kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku. Kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai prinsip pengelolaan aset publik yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Secara hukum, PAMALI menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Selain itu, pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, termasuk pencabutan hak jabatan dan tuntutan ganti rugi negara.

PAMALI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada isu PAD yang tidak disetor, tetapi menelusuri sejak awal proses lelang, termasuk peran dan keputusan yang diambil oleh Hengky Tamtelahitu sebagai Kepala Lelang. Menurut PAMALI, pengusutan setengah hati hanya akan memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap aktor-aktor kunci di balik skandal pengelolaan Pasar Mardika.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Maluku. Jika dugaan pelelangan fiktif ini dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas dan transparan, maka praktik serupa berpotensi terus berulang dan menjadikan aset publik sebagai ladang bancakan elite, sementara daerah kehilangan haknya atas PAD dan masyarakat menanggung dampaknya.

Editor : Nanaku Corruption News