Tangisan 1.670 Guru dan Bayang-bayang Sekda: Sertifikasi Diduga Jadi Bancakan
Nanaku Corruprion News.id - Dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah kembali mencuat dan kini memasuki fase serius. Indonesian Educational Assistance Institute (IEAI) menilai sedikitnya 1.670 guru di Maluku Tengah menjadi korban akibat tidak diterimanya hak sertifikasi yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dugaan kuat mengarah pada periode ketika Rakib Sahubawa menjabat sebagai Pj Bupati Maluku Tengah.
Ketua IEAI, Saldi Matdoan, menyebut persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan. Dana sertifikasi guru yang bersumber dari APBN melalui mekanisme transfer ke daerah seharusnya dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada guru yang telah memenuhi syarat profesional. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: ribuan guru mengaku tidak menerima haknya, sementara anggaran tercatat telah dicairkan.
IEAI menduga terdapat ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan penyaluran hak guru, sebuah celah yang berpotensi mengarah pada kerugian negara. Dalam konstruksi hukum keuangan negara, kondisi tersebut tidak bisa lagi disebut kesalahan teknis. Jika anggaran telah dicairkan tetapi tidak sampai kepada penerima sah, maka muncul dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Saldi Matdoan menegaskan bahwa sertifikasi guru bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap profesionalisme pendidik. Ketika hak itu tidak dibayarkan, negara secara tidak langsung gagal melindungi martabat guru. Lebih jauh, kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Maluku Tengah, karena guru dipaksa bekerja dalam tekanan ekonomi dan ketidakpastian.
Dari sisi hukum, IEAI menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu menelusuri seluruh rantai kebijakan, mulai dari penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana sertifikasi tersebut. Posisi pejabat saat itu, termasuk kewenangan Plt Bupati, menjadi faktor penting yang harus dibuka secara terang. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan dana pendidikan yang menyangkut hajat hidup ribuan guru dan masa depan generasi daerah.
IEAI juga menilai pengawasan internal pemerintah daerah gagal menjalankan fungsi kontrol. Jika benar dana sertifikasi tidak disalurkan sebagaimana mestinya, maka bukan hanya individu, tetapi sistem tata kelola keuangan daerah yang patut dipertanyakan. Lemahnya pengawasan membuka ruang praktik penyimpangan yang berulang dan merugikan sektor pendidikan.
Sebagai bentuk tekanan moral dan hukum, IEAI memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri RI dalam waktu dekat. Aksi tersebut disebut akan melibatkan sekitar 150 orang, terdiri dari IEAI serta dukungan sejumlah OKP dan LSM nasional di Jakarta. Aksi ini bertujuan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan mendalam serta meminta Kemendagri mengevaluasi tata kelola pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.
IEAI menegaskan, langkah ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan tuntutan akuntabilitas negara terhadap pendidikan. Kasus sertifikasi guru di Maluku Tengah dinilai dapat menjadi preseden nasional tentang bagaimana dana pendidikan rawan diselewengkan ketika pengawasan lemah dan kekuasaan dijalankan tanpa kontrol publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Rakib Sahubawa terkait tudingan tersebut. IEAI menegaskan akan terus membuka data dan mendorong proses hukum hingga hak guru dipulihkan dan kebenaran dibuka secara terang di hadapan publik.
Editor : Nanaku Corruption News










