Kepulauan Aru Raih Predikat Tertinggi Reformasi Hukum di Maluku


DOBO, NC News - Kepulauan Aru kembali mencatatkan capaian penting di tingkat Provinsi Maluku. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi meraih predikat AA (Istimewa) dalam Indeks Reformasi Hukum, sekaligus menempatkan daerah ini sebagai yang terbaik di Maluku berdasarkan penilaian Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Saiful Sahri, kepada Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel. Dengan capaian ini, Kepulauan Aru berada sejajar dengan 11 kabupaten lain yang dinilai patuh, namun unggul dalam kualitas implementasi reformasi hukum.

Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia menegaskan, komitmen terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci utama pencapaian ini.

“Penghargaan ini adalah buah dari kerja kolektif. Kami berterima kasih atas seluruh upaya yang telah dilakukan. Capaian ini akan terus kami jaga dan tingkatkan demi pelayanan publik yang lebih berkualitas serta pemerintahan yang semakin baik,” ujar Bupati.

Sementara itu, Saiful Sahri menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum disusun berdasarkan lima variabel utama. Di antaranya adalah tingkat kepatuhan dalam harmonisasi regulasi dan optimalisasi sumber daya manusia di bidang hukum.

Menurutnya, Kepulauan Aru menunjukkan kinerja yang sangat menonjol, khususnya dalam penerapan harmonisasi regulasi berbasis digital melalui sistem e-Harmonisasi.

“Kepulauan Aru menunjukkan kerja yang sangat luar biasa. Implementasi reformasi hukum berbasis digital berjalan konsisten dan berkualitas. Ini menempatkan Kepulauan Aru dalam kategori sangat istimewa,” ungkap Saiful.

Ia berharap capaian tersebut tidak berhenti pada penghargaan semata, melainkan menjadi pijakan untuk terus memperkuat pemerintahan yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Prestasi ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan di Kepulauan Aru tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan fondasi hukum sebagai prasyarat utama terwujudnya pelayanan publik yang berintegritas dan berkelanjutan.

Editor : Nanaku Corruption News