GARDA NKRI Ambon Minta Publik Tak Terprovokasi Isu Suap PT BSR: "Itu Murni Sengketa Perdata"
AMBON, NC NEWS.ID – Ketua DPC GARDA NKRI Kota Ambon, Mujahidin Buano, angkat bicara mengenai simpang siur pemberitaan terkait dugaan suap dalam aktivitas PT BSR di Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Mujahidin meminta masyarakat dan media massa untuk melihat persoalan ini secara jernih berdasarkan fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan opini yang menggiring pada pembunuhan karakter.
Menurut Mujahidin, setelah mencermati duduk perkara dan klarifikasi dari pihak hukum Jaqueline Margareth Sahetapy, terlihat jelas bahwa isu suap yang dihembuskan tidak memiliki dasar yang kuat.
1. Bukan Suap, Tapi Sengketa Lahan
Mujahidin menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Negeri Piru sebenarnya adalah dinamika sengketa perdata mengenai sewa lahan, bukan tindak pidana korupsi atau suap.
"Kami melihat ada upaya penggiringan opini yang tidak sehat. Berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah, gugatan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut justru tidak dapat diterima oleh pengadilan karena legal standing yang tidak jelas," ujar Mujahidin.
Ia merujuk pada Putusan PN Dataran Hunipopu No. 16/Pdt.G/2024/PN.Drh dan Putusan PT Ambon No. 46/Pdt/2025/PT.Amb yang mempertegas posisi hukum perusahaan.
2. Kritik Terhadap "Trial by the Press"
Ketua GARDA NKRI ini juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap tidak berimbang. Ia menilai tuduhan terhadap Jaqueline Margareth Sahetapy dan pihak terkait cenderung bersifat penghakiman sepihak di ruang publik (trial by the press).
"Sebagai aktivis, kami mendukung kontrol sosial. Namun, kontrol tersebut harus berbasis data dan verifikasi. Jangan sampai media menjadi alat untuk mencemarkan nama baik tanpa adanya konfirmasi atau prinsip cover both sides," tegasnya.
3. Kontribusi Positif untuk Negeri Piru
Lebih lanjut, Mujahidin menyoroti sisi kemanfaatan investasi yang dibawa oleh PT BSR di Seram Bagian Barat. Ia mencatat bahwa perusahaan telah menunjukkan iktikad baik meskipun operasional pertambangan belum berjalan penuh.
Pemberdayaan Lokal: Penyerapan tenaga kerja dari anak-anak Negeri Piru.
Kepatuhan Regulasi: Pembayaran sewa lahan yang dilakukan langsung kepada Pemerintah Negeri Piru sesuai aturan yang berlaku.
Legalitas Sah: Kepemilikan saham dan IUP yang terdaftar resmi di Kementerian ESDM (MODI).
4. Seruan Menjaga Iklim Investasi
Di akhir keterangannya, Mujahidin Buano mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga iklim investasi di Maluku agar tetap kondusif dan tidak dirusak oleh informasi hoaks.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tempuhlah jalur hukum yang elegan, bukan dengan menyebar fitnah suap yang merugikan nama baik orang lain. Kami di GARDA NKRI akan terus mengawal agar kebenaran informasi tetap terjaga di Maluku," pungkasnya. (NC NEWS.ID)










