Palang Sekolah, Palang Akal Sehat, Dua Pemuda Elfule Intervensi SK Bupati Di SD Inpres 21 Namrole
BURU SELATAN, NC NEWS, ID. – Dunia pendidikan di Desa Elfule, Kecamatan Namrole, tercoreng oleh aksi yang lebih mencerminkan ego sektoral ketimbang kepedulian terhadap masa depan anak bangsa. Pada 5 Februari 2026, dua pemuda berinisial (WS) dan (AT) nekat memalang pintu kantor SD Inpres 21 Namrole sebagai bentuk penolakan terhadap Kepala Sekolah baru berinisial (SS) yang sah diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Buru Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Aksi tersebut bukan sekadar protes. Ia adalah bentuk nyata intervensi terhadap keputusan administratif negara yang dilakukan di ruang pendidikan—tempat yang seharusnya steril dari tekanan massa dan kepentingan personal.
Kronologi: Orasi Berujung Pemaksaan Kedua pemuda datang sambil meneriakkan penolakan terhadap kepemimpinan (SS). Kepala Sekolah yang baru mencoba membuka ruang dialog secara kekeluargaan, namun pendekatan persuasif itu ditolak mentah-mentah. Situasi berubah tegang ketika pintu depan kantor sekolah dipatok secara paksa.
Guru-guru yang tengah beraktivitas di dalam ruangan terpaksa mengevakuasi diri melalui pintu samping. Proses belajar mengajar pun lumpuh—bukan karena bencana alam, melainkan karena bencana cara berpikir.
Status Jabatan Bukan Warisan Sosial. Penolakan terhadap (SS) diduga berakar dari keinginan mempertahankan Kepala Sekolah lama, (KT), agar tetap menjabat. Padahal, rotasi jabatan merupakan bagian dari penyegaran birokrasi yang sah dan lazim dalam sistem pemerintahan daerah.
Pergantian tersebut telah melalui mekanisme resmi dan dituangkan dalam SK Bupati. Dalam konteks hukum tata kelola ASN, jabatan Kepala Sekolah bukanlah hak milik komunal yang dapat dipertahankan melalui tekanan sosial.
Mengacu pada, UUD 1945 Pasal 28D Ayat (3): Menjamin kesetaraan kesempatan dalam pemerintahan;
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Pengangkatan jabatan berbasis kompetensi dan kualifikasi objektif;
Maka intervensi berbasis relasi emosional atau kedekatan sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap prinsip meritokrasi dalam birokrasi pendidikan.
Regulasi Terbaru: Kepala Sekolah Tugas Negara, Bukan Tahta Lokal
Berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, masa tugas Kepala Sekolah dibatasi dalam satu periode selama 4 tahun dan maksimal dua periode di sekolah yang sama. Setelah masa tugas berakhir atau terjadi pergantian melalui SK, pejabat lama kembali menjalankan fungsi sebagai guru.
“Jabatan Kepala Sekolah adalah penugasan negara, bukan warisan sosial. Penetapannya dilakukan oleh Bupati melalui rekomendasi dinas terkait, murni berdasarkan standar kompetensi,” tegas Zulfandi Solissa, S.H.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Palang Kayu. Aksi pemalangan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak membiarkan praktik tekanan massa menggerus legitimasi kebijakan negara. Jika jabatan publik bisa ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak dan paling cepat memaku pintu, maka sistem hukum hanya akan menjadi pajangan administratif.
Yang paling dirugikan dari konflik ini bukan (SS) atau (KT), melainkan anak-anak Desa Elfule yang hak belajarnya dikorbankan di altar kepentingan segelintir orang.
Negara harus hadir—bukan untuk memihak, tetapi untuk memastikan bahwa sekolah tetap menjadi ruang belajar, bukan arena rebutan jabatan.
Editor : NANAKU CORRUPTION NEWS










