KOMISI II DPRD MALUKU DAN POLISI JANGAN JADI TAMENG KEJAHATAN LINGKUNGAN



MALUKU, NC NEWS. ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melalui Koordinator Wilayah Maluku, Adam Rahantan, dengan tegas menyatakan bahwa kasus tambang batu PT Miranti Jaya adalah contoh telanjang bagaimana hukum dipermainkan, dilunakkan, dan hampir dikuburkan dengan dalih “izin sedang diurus.”

Adam Rahantan menegaskan, izin yang diurus hari ini tidak bisa menghapus kejahatan yang dilakukan kemarin. Fakta bahwa perusahaan telah beroperasi tanpa izin, dipasangi police line, lalu kembali beraktivitas adalah skandal penegakan hukum yang tidak boleh didiamkan.

“Kami ingin bertanya secara terbuka kepada negara: tambang ini sebelumnya ilegal atau tidak? Jika ilegal, maka kejahatan sudah terjadi. Jika hari ini dibiarkan hanya karena izin diurus, maka itu bukan penegakan hukum, itu pencucian kejahatan,” tegas Adam Rahantan.


POLICE LINE DIBUKA, HUKUM DITUTUP

BEM Nusantara Maluku menilai pembukaan police line di lokasi tambang, yang diikuti dengan kembali berjalannya aktivitas perusahaan, sebagai indikasi pembiaran serius dan kegagalan aparat menjalankan mandat hukum.

“Police line itu simbol negara. Ketika garis polisi dibuka tanpa kejelasan proses hukum, maka pesan yang sampai ke publik adalah: hukum bisa dinegosiasikan,” kecam Adam.

BEM mempertanyakan:

Di mana status penyidikan?

Di mana penetapan hukum atas aktivitas ilegal sebelumnya?

Siapa yang bertanggung jawab atas dibukanya kembali lokasi tambang?


KOMISI II DPRD MALUKU DIANGGAP KEHILANGAN MARWAH

Sikap Komisi II DPRD Maluku yang mengapresiasi perusahaan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pengawasan dan kepentingan rakyat Maluku.

“Sejak kapan pelanggar hukum diberi apresiasi? Jika DPRD berdiri di pihak perusahaan yang sudah melanggar hukum, maka DPRD sedang menjauh dari rakyat dan mendekat ke kepentingan modal,” tegas Adam Rahantan.

BEM Nusantara Maluku menilai pernyataan DPRD:

Mengaburkan fakta kejahatan tambang ilegal

Melemahkan proses hukum

Menciptakan preseden buruk bagi seluruh Maluku


IZIN BUKAN MESIN PENGHAPUS DOSA

Adam Rahantan menegaskan bahwa izin yang terbit di kemudian hari tidak berlaku surut dan tidak bisa dijadikan alat pemutih kejahatan lingkungan.

“Kalau logika ini dibiarkan, maka seluruh tambang ilegal cukup melakukan satu hal: jalan dulu, rusak dulu, untung dulu, lalu urus izin belakangan. Negara kalah sebelum bertanding,” tegasnya.


BEM NUSANTARA  MENYATAKAN SIKAP:

Menolak keras segala bentuk normalisasi tambang ilegal dengan alasan administratif.

Menuntut proses hukum tetap berjalan atas aktivitas PT Miranti Jaya sebelum izin terbit.

Menuntut Kapolda Maluku membuka ke publik dasar hukum pembukaan police line.

Menuntut Komisi II DPRD Maluku berhenti menjadi pelindung moral pelanggaran hukum.

Menuntut audit lingkungan dan kerugian negara secara menyeluruh.

“Jika hukum hari ini tunduk pada modal, maka BEM Nusantara Indonesia akan berdiri sebagai pengingat bahwa Maluku bukan tanah jajahan investor. Kami tidak akan diam, dan kami akan lawan,” tutup Adam Rahantan, Koordinator Wilayah Maluku BEM Nusantara 


Editor : NANAKU CORRUPTION NEWS.ID