LMAK Maluku Desak APH Periksa Mantan Kadispora Ambon Terkait Dugaan Hibah Rp1,5 Miliar Bermasalah



Nanaku Corruption News.id, Ambon -  Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK) Maluku secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, atas dugaan tindakan melawan hukum dalam penyaluran belanja hibah senilai Rp1,5 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Saat ini, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai staf ahli di Kantor Wali Kota Ambon.

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku yang menilai penyaluran hibah pada Dispora Kota Ambon tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. LMAK Maluku menilai temuan BPK bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan fakta hukum serius yang wajib ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sedikitnya 11 penerima hibah yang tidak memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sembilan penerima merupakan perorangan atau individu, sementara dua lainnya adalah hibah kepada Panitia HUT Kota Ambon ke-449 tahap pertama dan tahap kedua, yang seluruhnya bersumber dari APBD Kota Ambon dan telah dicairkan.

Presidium LMAK Maluku, Reno Suwakul, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada perorangan secara nyata bertentangan dengan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, subjek penerima hibah diatur secara limitatif dan tidak mencantumkan perorangan sebagai penerima. Menurutnya, norma tersebut bersifat tertutup dan tidak membuka ruang pengecualian apa pun.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2023 juga secara tegas mengatur kriteria dan persyaratan penerima hibah, termasuk legalitas kelembagaan serta mekanisme penyaluran. Namun dalam regulasi tersebut, tidak terdapat satu pun ketentuan yang membolehkan hibah diberikan kepada individu. Karena itu, pencairan hibah kepada perorangan sebagaimana ditemukan BPK dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari regulasi daerah yang berlaku.

LMAK Maluku juga menyoroti fakta bahwa penyaluran hibah tersebut dilakukan berdasarkan disposisi kepala daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, menurut Reno, disposisi tidak dapat dijadikan dasar hukum. Ia merujuk Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Bahkan, Pasal 24 ayat (1) huruf a UU yang sama secara tegas melarang penggunaan diskresi apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Ketika dana APBD dicairkan kepada pihak yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai penerima, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipersempit sebagai kesalahan prosedur. Ini harus diuji sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Reno Suwakul.

Ia menambahkan, temuan BPK tersebut telah memenuhi syarat untuk dijadikan dasar bagi APH melakukan pendalaman hukum, termasuk pengujian unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

LMAK Maluku menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadinya tindak pidana, karena hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum dan pengadilan. Namun, mengabaikan temuan BPK yang secara jelas menunjukkan adanya penyimpangan terhadap aturan hukum dinilai berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Atas dasar itu, LMAK Maluku secara terbuka mendesak APH untuk menindaklanjuti temuan BPK melalui proses hukum yang objektif dan profesional, Pemerintah Kota Ambon untuk membuka seluruh dokumen penganggaran dan pencairan hibah secara transparan kepada publik, serta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sebagaimana rekomendasi BPK.

“Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. Setiap penyimpangan dari ketentuan hukum dalam pengelolaannya wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Reno.

Editor : Redaktur NC News