Diduga Alat Berat Dinas PU Maluku Dipotong Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Permendagri dan UU Tipikor

 



NC NEWS MALUKU - Diduga Tiga aset milik UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku. dua unit ekskavator mini dan satu unit tandem roller dilaporkan sudah dipotong dan ditimbang kiloan. Ironisnya, barang tersebut masih tercatat sebagai aset daerah dan belum memiliki surat pelepasan resmi.

Padahal, menurut Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pelepasan aset tidak dapat dilakukan sepihak. Prosedurnya mewajibkan pembentukan tim yang melibatkan BPKAD, biro hukum, DPRD, serta penilai independen. Hanya setelah mekanisme itu ditempuh, dokumen pelepasan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Tanpa dasar hukum tersebut, setiap tindakan penghapusan, pemindahtanganan, apalagi pemotongan aset dianggap ilegal.

Seorang pakar hukum administrasi menegaskan, “Kalau pemotongan benar dilakukan tanpa surat pelepasan aset, maka perbuatan itu bisa masuk kategori penghilangan barang milik daerah. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi berpotensi dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena menimbulkan kerugian negara.”

Selain itu, secara tupoksi, UPTD hanya berwenang mengelola dan memelihara peralatan, bukan melepas atau memusnahkan aset. Wewenang penuh ada pada Kepala Dinas PU dan harus diproses bersama BPKAD serta mendapat persetujuan DPRD. Artinya, jika pemotongan dilakukan di luar mekanisme tersebut, tindakan itu jelas melampaui kewenangan.

*Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting:

*Siapa yang memberi instruksi pemotongan alat berat tersebut?

*Mengapa prosedur pelepasan aset diabaikan?

*Kemana hasil penjualan besi tua dari pemotongan itu dialirkan?

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga KPK, segera turun tangan melakukan audit investigatif. Tanpa langkah hukum tegas, praktik penghilangan aset negara bisa terus berulang dengan modus serupa.

Jika tidak ada transparansi dan akuntabilitas, kasus ini berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana aset publik di Maluku dirampas secara sistematis.


EDITOR : TIM NANAKU CORRUPTION NEWS