Diduga Disalahgunakan, Dump Truk UPTD PU Provinsi Maluku Hilang Setoran PAD

 


                    Nanaku Corruption News


NC News Maluku - Satu unit mobil dump truk milik UPTD Pekerjaan Umum Provinsi Maluku dengan nomor polisi DE 8385 AM diduga kuat disalahgunakan sejak tahun 2021. Kendaraan dinas berplat merah yang seharusnya menjadi aset daerah, justru disewakan tanpa pernah tercatat sebagai penerimaan resmi daerah (PAD).

Informasi yang diperoleh Spionnews.id menyebutkan, sejak pertama kali disewakan pada 2021 hingga kini, bendahara penerima UPTD PU Provinsi Maluku tidak pernah menerima setoran uang sewa. Dugaan penggelapan penerimaan daerah ini semakin menguat karena di buku laporan penerimaan kas tidak terdapat catatan terkait penggunaan maupun pemasukan dari kendaraan tersebut.

“Kalau dicek di keuangan penerimaan PAD Provinsi Maluku, pasti jelas tidak ada setoran masuk dari penyewaan mobil DE 8385 AM. Bendahara penerima juga tidak pernah pegang uang sewa menyewa itu,” ungkap sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan.

Lebih jauh, muncul dugaan serius bahwa plat merah kendaraan dinas itu diubah menjadi plat pribadi, sehingga statusnya seakan-akan milik perorangan. Ironisnya, kini kondisi dump truk tersebut disebut sudah rusak parah setelah masa sewa berakhir, sehingga bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghilangkan nilai manfaat aset negara.

Landasan Hukum Pengelolaan Aset Daerah

Kasus ini patut ditelusuri karena bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan setiap penerimaan dari barang milik negara/daerah wajib disetor ke kas negara/daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur bahwa pemanfaatan barang milik daerah (termasuk penyewaan) harus dilakukan dengan perjanjian resmi dan hasilnya masuk sebagai pendapatan daerah.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang melarang keras perubahan status barang milik daerah menjadi kepemilikan pribadi tanpa mekanisme yang sah.

Pakar hukum administrasi negara menegaskan, bila benar aset pemerintah dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa penyetoran ke kas daerah, maka tindakan itu masuk kategori penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset daerah, serta berpotensi tindak pidana korupsi.

“Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) harus turun mengaudit, dan bila ada bukti kerugian negara, penegak hukum wajib menindaklanjuti,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku maupun Dispenda belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan aset tersebut. Namun publik menuntut agar audit menyeluruh dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana sewa, status kepemilikan kendaraan, serta kondisi aset yang kini terbengkalai.

Editor : NC News