Gerakan Aktivis untuk Maluku Layangkan Surat Tuntutan Pemecatan Anggota Legislatif Demokrat



NC NEWS Maluku - Gerakan Aktivis untuk Maluku resmi melayangkan surat tuntutan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam surat bernomor 01/SP/SEK/09/2025 itu, mereka mendesak agar DPP Demokrat segera memecat anggota legislatif asal Maluku, Hidayat Samalehu.

Surat tuntutan tersebut memuat tujuh poin, termasuk desakan agar Demokrat segera menindaklanjuti laporan resmi yang disampaikan oleh Serda Qudrat Amahoru (anggota TNI) pada 10 Juni 2025, serta menegakkan sidang etik partai secara adil, transparan, dan akuntabel.

Koordinator Aksi, Kefing, menegaskan bahwa tindakan Hidayat Samalehu telah mencoreng nama baik partai dan merusak kepercayaan publik. "Kami mendesak agar AHY segera menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hidayat Samalehu. Pelanggaran moral ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai," tegas Koordinator Aksi, Kefing dalam keterangan yang diterima media, Senin (29/09/2025).

Aktivis juga meminta agar Demokrat menunjukkan ketegasan dan memberikan contoh nyata bahwa partai tidak kompromi terhadap kader yang melanggar moral dan kode etik.

Lebih lanjut, Gerakan Aktivis untuk Maluku menegaskan, langkah cepat AHY akan menjadi ujian besar bagi Partai Demokrat untuk membuktikan konsistensinya menjaga integritas partai dan kehormatan publik.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di Maluku, di mana Hidayat Samalehu merupakan tokoh politik yang cukup dikenal. Tuntutan pemecatan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap perilaku yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Reaksi dari DPP Partai Demokrat sangat dinantikan, mengingat kasus ini berpotensi mempengaruhi citra partai di mata publik menjelang Pemilu mendatang.

DPP Partai Demokrat hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pemecatan Hidayat Samalehu. Namun, sumber internal partai menyebutkan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius dan akan segera diambil tindakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Partai Demokrat berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kadernya.

POIN-POIN TUNTUTAN

  1. Mendesak Pimpinan DPP Partai Demokrat untuk segera menindaklanjuti laporan resmi yang disampaikan oleh Serda Qudrat Amahoru (anggota TNI) terhadap Hidayat Samalehu kepada DPD Partai Demokrat Maluku pada Selasa, 10 Juni 2025.

  2. Mendesak agar Pimpinan DPP Partai Demokrat segera menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hidayat Samalehu.

  3. Menekankan bahwa tindakan Hidayat Samalehu telah nyata melanggar kode etik partai, mencoreng nama baik DPP Partai Demokrat, serta merusak kepercayaan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

  4. Meminta agar Pimpinan DPP Partai Demokrat responsif terhadap sidang etik dan disiplin partai melalui Dewan Kehormatan Partai, sehingga proses hukum organisasi berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

  5. Menegaskan perlunya DPP Partai Demokrat memberikan contoh nyata kepada publik bahwa partai tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran moral, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dan mengemban amanah rakyat.

  6. Meminta DPP Partai Demokrat menjamin keadilan bagi pihak pelapor serta menjaga kehormatan institusi TNI yang secara langsung ikut terseret dalam kasus ini akibat ulah seorang anggota legislatif bernama Hidayat Samalehu.

  7. Menegaskan bahwa Gerakan Aktivis untuk Maluku akan terus mengawal kasus ini sampai selesai demi tegaknya keadilan, marwah partai, serta kepercayaan publik.


Editor : TIM NANAKU CORRUPTION NEWS