Di Duga Ada Kejahatan Lingkungan dan Penyalahgunaan Izin Port LCT Wayame Ambon
Ambon, Maluku 9 oktober 2025
NC News Maluku | Dua organisasi besar di Maluku, yakni Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK Maluku) dan Serikat Anak Nelayan Maluku (SIKAT MALUKU) menyampaikan hasil investigasi lapangan yang menunjukkan banyak dugaan kuat adanya kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan izin pelabuhan di Port LCT Waiyame, Kota Ambon.
Kedua organisasi ini menilai bahwa izin pelabuhan yang dimiliki pihak pengelola diduga disalahgunakan untuk menjalankan kegiatan industri tertutup yang berpotensi mencemari laut dan merusak pesisir.
Berdasarkan hasil dokumentasi, pengamatan lapangan, dan laporan masyarakat, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius sebagai berikut:
1. Diduga terjadi penyalahgunaan izin pelabuhan untuk aktivitas industri tertutup. Lokasi pelabuhan diduga digunakan untuk bongkar muat dan penyimpanan material industri tanpa izin operasional yang sah, bertentangan dengan fungsi izin pelabuhan.
2. Diduga terjadi penyimpanan oli dan BBM secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan lingkungan. Drum dan tangki bahan bakar diletakkan di area terbuka tanpa wadah penampungan limbah dan tanpa sistem pengamanan.
Hal ini diduga melanggar PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen LH No. 101 Tahun 2018 tentang Limbah B3.
3. Diduga terjadi pencemaran laut akibat tumpahan oli dan bahan bakar.
Dokumentasi memperlihatkan air laut di sekitar pelabuhan berubah warna dan berminyak, mengindikasikan adanya dugaan pencemaran serius terhadap ekosistem laut.
4. Diduga melanggar aturan tata ruang dan keselamatan lingkungan.
Aktivitas industri di tepi laut dilakukan tanpa pagar pembatas, tanpa drainase limbah, dan dekat dengan pemukiman nelayan — hal ini berpotensi mengancam keselamatan warga dan biota laut.
5. Diduga ada kelalaian dan pembiaran oleh instansi terkait.
Aktivitas ini telah berjalan cukup lama, namun tidak ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Provinsi Maluku, KSOP, maupun aparat penegak hukum.
6. Diduga terdapat permainan perizinan dan perlindungan oknum pejabat.
Aktivitas di lapangan yang terus berjalan menunjukkan indikasi dugaan kolusi dan perlindungan terhadap pelaku oleh pihak tertentu di lembaga teknis.
TUNTUTAN KERAS BERDASARKAN DUGAAN TEMUAN LAPANGAN
1. Kami menduga kuat bahwa Port LCT Waiyame menjadi lokasi kejahatan lingkungan yang berlindung di balik izin formal.
Menuntut Gubernur Maluku dan Walikota Ambon segera membekukan izin dan menghentikan sementara aktivitas pelabuhan hingga hasil investigasi diumumkan.
2. Kami menduga ada pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah berbahaya (oli dan BBM).
Menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Provinsi Maluku segera melakukan audit lingkungan terbuka dan uji laboratorium terhadap air laut di sekitar lokasi.
3. Kami menduga terjadi pembiaran oleh pejabat pengawas.
Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana lingkungan.
4. Kami menduga lemahnya pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menuntut perwakilan KLHK di Ambon segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit izin operasional.
5. Kami menduga pencemaran telah berdampak pada masyarakat pesisir.
Pemerintah wajib melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
PERNYATAAN SIKAP PEMUDA MALUKU
“Kami menduga aktivitas di Port LCT Waiyame sudah melampaui izin yang diberikan. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur dan terorganisir. Pemerintah tidak boleh diam,” ungkap Toriq Kapailu, S.Kep, Koordinator GPPK Maluku.
“Kami menduga adanya permainan antara pihak pengelola dan oknum aparat yang membiarkan aktivitas ini berjalan. Laut Ambon sedang diracuni secara perlahan, dan rakyat menjadi korban,” tegas Rudy Rumagia, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) SIKAT Maluku.
RENCANA AKSI DAN GERAKAN LANJUTAN
Aliansi GPPK Maluku dan SIKAT Maluku akan melaksanakan langkah-langkah berikut:
- Besok, Jumat (10 Oktober 2025) akan memasukkan surat pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian.
- Melakukan konsolidasi bersama OKP dan LSM di Maluku untuk memperluas kekuatan moral dan dukungan publik.
- Aksi besar akan dilaksanakan Senin, 13 Oktober 2025, di:
• Kantor Gubernur Maluku
• DPRD Provinsi Maluku
• Dinas Lingkungan Hidup Provinsi & Kota Ambon
• Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di Ambon
“Kami membawa data dokumentasi dan hasil investigasi lengkap untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan kejahatan lingkungan di Port LCT Waiyame.” ungkap Kedua Aktivis tersebut
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan, kami menduga kuat bahwa aktivitas di Port LCT Waiyame mengandung unsur penyalahgunaan izin, penyimpanan ilegal bahan berbahaya, pencemaran laut, dan kelalaian aparat.
Ini merupakan bentuk dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran tata kelola pemerintahan yang harus segera ditindak.
Kami menyerukan seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Maluku untuk bersatu melawan pembiaran dan menolak praktik kotor yang merusak laut dan masa depan rakyat.
EDITOR : Tim Nanaku Corruption News










