Kasus Pencemaran LTC Wayame: DLH Diduga Lalai, Gubernur Diminta Bertindak

 








Ambon, 9 Oktober 2025

NC News Maluku — Serikat Anak Nelayan (SIKAT) Maluku mendesak Gubernur Maluku mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku. Desakan ini muncul karena DLH dinilai lamban dan tertutup dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan di kawasan LTC Wayame, Kota Ambon.

Berdasarkan laporan warga, diduga terjadi pembuangan limbah cair dan padat dari aktivitas di sekitar LTC Wayame yang berpotensi mencemari tanah dan aliran air ke Teluk Ambon. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hasil uji laboratorium maupun langkah hukum yang ditempuh DLH.

“DLH Maluku seolah membiarkan persoalan ini. Jika pejabat terkait tidak mampu bertindak, sebaiknya mundur atau dicopot,” tegas Rudi Rumagia, Sekjen SIKAT Maluku.

SIKAT juga meminta aparat penegak hukum dan KLHK RI melakukan investigasi menyeluruh, serta mengancam akan menggelar aksi besar jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Menurut SIKAT, sikap pasif DLH Maluku berpotensi merugikan nelayan pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber hidup. Mereka mengingatkan pencemaran laut bisa merusak ekosistem dan mengancam ekonomi masyarakat.

Selain itu, SIKAT menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan di Ambon. “Pola pembiaran terus berulang, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Rudi.

Editor : Nanaku Corruption News