Koruptor Dibiarkan Memimpin Desa Waiheru, Inspektorat Dan Kejari Ambon Dipertanyakan


NC NEWS Maluku - Akuntabilitas penegakan hukum di Kota Ambon kembali dipertanyakan. Publik dibuat geram setelah kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Waiheru, Usman Ely, terkesan ditutup rapat dan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Sejak tahun 2021, Inspektorat Kota Ambon bersama Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan adanya dugaan proyek fiktif dan kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa Waiheru. Namun, hingga kini, tidak pernah ada kejelasan ke publik terkait berapa jumlah uang negara yang berhasil dikembalikan, atau bagaimana mekanisme pengembalian itu dilakukan.

Ironisnya, sang kades yang terbukti melakukan penyelewengan justru tetap diberi ruang berkuasa untuk memimpin masyarakat. Alih-alih mendapat sanksi hukum, Usman Ely masih memegang jabatan strategis sebagai pemimpin desa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa di balik semua ini?

“Kalau uang negara dikorupsi lalu hanya dikembalikan tanpa proses hukum, itu bukan keadilan. Itu penghinaan terhadap rakyat,” ujar salah satu warga Waiheru dengan nada kecewa.

Kasus ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas Inspektorat Ambon dalam melakukan audit pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Padahal, dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Proyek-proyek fiktif yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru dijadikan lahan bancakan. Rakyat tidak merasakan manfaat, sementara aparat desa hidup nyaman dengan uang negara.

Pertanyaan Serius untuk Kejari dan Inspektorat

Publik menilai, Kejari Ambon dan Inspektorat Kota Ambon gagal menunjukkan integritas. Alih-alih menegakkan hukum secara tegas, keduanya justru dinilai “memelihara” koruptor dengan memberikan ruang impunitas.

“Ini bukan lagi soal pengembalian uang, tapi soal keadilan. Kalau begini terus, kepala desa lain akan merasa aman untuk ikut korupsi, karena toh hukum bisa dibeli dengan pengembalian uang,” tambah aktivis antikorupsi  Panji Kilbuty

Koruptor Jangan Dikasihani

Dalam konteks pembangunan desa, setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak rakyat kecil yang dirampas. Dana desa yang semestinya untuk jalan, air bersih, pendidikan, dan kesejahteraan justru berakhir di kantong segelintir elit.

Maka, publik menuntut Kejari Ambon dan Inspektorat Kota Ambon untuk membuka transparansi kasus ini. Berapa banyak kerugian negara? Berapa yang sudah dikembalikan? Mengapa pelaku tidak dihukum sesuai undang-undang Tipikor?

Jika diam, maka wajar bila masyarakat menilai inspektorat dan kejaksaan tidak netral, bahkan bersekongkol dengan koruptor.ertanyakan


Editor : TIM NANAKU CORRUPTION NEWS