Skandal Desa Waiheru, Uang Negara Di Curi, pengembalian Tertutup, Hukum Tak Bergerak
NC NEWS Maluku - Publik Maluku kembali diguncang pertanyaan besar soal penanganan kasus korupsi di tingkat desa. Kepala Desa Waiheru, Usman Ely, yang sebelumnya terjerat dugaan proyek fiktif dengan nilai kerugian miliaran rupiah, ternyata hanya diwajibkan mengembalikan sebagian dana hasil korupsi ke kas negara. Ironisnya, pengembalian itu dinilai tertutup dan tanpa transparansi kepada publik.
Sumber dari kalangan aktivis menilai, baik Kejaksaan Negeri Ambon maupun Inspektorat Kota Ambon tidak memberikan informasi terbuka terkait berapa jumlah uang yang dikembalikan, kapan, serta sejauh mana proses penegakan hukumnya berjalan. “Seolah-olah kasus ini dipeti ES kan hanya dengan alasan pengembalian dana,” ujar Panji Kilbuty, aktivis anti-korupsi Maluku, kepada media, Jumat (3/10/2025).
Padahal, dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan penyelidikan Kejari Ambon, sejumlah proyek pembangunan di Waiheru telah ditetapkan fiktif. Proyek-proyek itu, mulai dari infrastruktur dasar hingga program pemberdayaan masyarakat, terbukti tidak pernah terealisasi, namun dananya sudah dicairkan.
Sayangnya, alih-alih menyeret pelaku ke meja hijau, aparat penegak hukum justru membiarkan perkara berhenti di level administratif. Usman Ely hanya diminta mengembalikan uang negara. Publik pun tidak pernah mengetahui detail pengembalian tersebut—apakah sudah lunas, bertahap, atau bahkan hanya sebagian kecil.
Panji Kilbuty menuding praktik ini menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Ambon. “Ini jelas melemahkan rasa keadilan masyarakat. Korupsi bukan hanya soal uang, tapi juga kejahatan terhadap hak rakyat. Kalau hanya dikembalikan, maka pesan yang ditangkap publik: silakan korupsi, asal nanti uangnya dikembalikan, semua aman,” tegas Panji.
Kasus Waiheru semakin menambah daftar panjang dugaan praktik "korupsi administratif" di Maluku, di mana pejabat desa terindikasi menyalahgunakan anggaran, namun cukup menyetor kembali sebagian dana agar terhindar dari jerat hukum.
Sejumlah pengamat hukum di Ambon menilai, penanganan kasus seperti ini bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku.
Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Ambon maupun Inspektorat Kota Ambon untuk membuka data pengembalian dana secara transparan, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan. Tanpa itu, kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa korupsi di desa hanyalah “hutang negara” yang bisa dibayar kembali, bukan tindak pidana yang merusak sendi kehidupan masyarakat.
Editor : TIM NANAKU CORRUPTION NEWS










