SIKAT Maluku Desak Copot Kadis LH Maluku, Diduga Lamban Tangani Pencemaran di LTC Wayame




Ambon, 9 Oktober 2025 

NC News Maluku | Serikat Anak Nelayan (SIKAT) Maluku menyoroti dugaan pencemaran lingkungan di kawasan LTC Wayame, Kota Ambon. Mereka menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku lamban, tertutup, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan serius yang merugikan masyarakat pesisir.

Berdasarkan laporan warga dan penelusuran lapangan, diduga terjadi pembuangan limbah cair maupun padat di sekitar area LTC Wayame yang berpotensi mencemari tanah dan aliran air menuju Teluk Ambon. Namun hingga kini, publik tidak mendapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penegakan hukum dari DLH Provinsi Maluku.

“Lambannya respons DLH Maluku menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian serius, bahkan pembiaran terstruktur yang sangat merugikan rakyat,” tegas Serikat Anak Nelayan SIKAT Maluku dalam rilis pers, Kamis (9/10).

Ancaman bagi Nelayan

SIKAT Maluku menilai, jika benar terjadi pencemaran, maka dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat pesisir. Air laut yang tercemar berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengancam mata pencaharian utama para nelayan.

“Laut bukan sekadar tempat mencari nafkah, tapi bagian dari hidup dan budaya nelayan. Kegagalan DLH Maluku dalam menangani dugaan pencemaran di LTC Wayame berarti mengabaikan hak hidup masyarakat pesisir,” tulis organisasi tersebut.

Dugaan Kelalaian Berat

SIKAT Maluku menuding Kepala DLH Maluku lalai dalam menjalankan tugas, karena tidak segera menindaklanjuti laporan warga, menutup informasi hasil uji laboratorium, serta tidak melakukan koordinasi resmi dengan KLHK maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, DLH dinilai membiarkan kasus berlarut tanpa langkah nyata. “Ini bukan kasus pertama di Ambon. Pola pembiaran terlihat berulang dan mencerminkan lemahnya pengawasan serta tanggung jawab pejabat lingkungan,” lanjut pernyataan itu.

Tuntutan kepada Pemerintah

Dalam sikap resminya, SIKAT Maluku menyampaikan lima tuntutan:

Mendesak Gubernur Maluku mencopot Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Meminta aparat penegak hukum dan KLHK RI turun melakukan investigasi.

Menuntut DPRD Maluku memanggil Kadis LH dalam rapat dengar pendapat terbuka.

Mendorong keterbukaan informasi publik mengenai hasil pemeriksaan.

Mengancam akan melakukan aksi besar di Kantor Gubernur dan DLH Maluku jika tuntutan diabaikan.

Sikap Tegas

Sekretaris Jenderal SIKAT Maluku, Rudi Rumagia, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami menduga ada pembiaran yang disengaja dan sistematis. DLH Maluku tidak boleh berdiam diri ketika laut tercemar dan rakyat pesisir menanggung akibatnya. Jika pejabat tak mampu bertindak, maka sebaiknya mundur atau dicopot,” ujarnya.

Komitmen Mengawal

SIKAT Maluku menegaskan perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban moral sekaligus hukum. Mereka berkomitmen mengawal kasus dugaan pencemaran di LTC Wayame hingga tuntas, serta mendesak pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata.

Editor : Nanaku Corruption News